Pada kesempatan yang sama, Nana Sudjana menyampaikan bahwa penyelesaian masalah pajak telah dilakukan sejak awal, baik oleh pemerintah kabupaten maupun Pemprov Jawa Tengah.
"Insyaallah ke depan akan diselesaikan. Kami dan Pak Bupati Boyolali diberikan waktu dua minggu untuk menyelesaikan sesegera mungkin," ujarnya.
Sebelumnya, Kantor Pajak melakukan pemblokiran rekening milik Pramono, pemilik usaha pengepul susu murni UD Pramono yang berlokasi di Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Pemblokiran ini dilakukan karena adanya tunggakan pajak yang belum diselesaikan oleh Pramono.