"Jika kita bicara sesuatu dan ada yang tersinggung, siapa tahu itu dia yang melakukan. Logikanya itu, karena saya tidak menyebut siapa-siapa dalam hal ini," kata dia.
Ia merasa aneh dijerat Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks atau penyebaran berita bohong yang akan mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat. Sebab, dirinya bukan menyebarkan kebencian, tapi sebatas membela masyarakat pesisir yang mendapat ketidakadilan sosial.
"Rakyat ini tolong dibela, masa saya mengajak kebencian. Maka kalau semua orang diam, nanti kalau ada saudara kalian yang dibunuh tidak akan ada yang berani karena takut dilaporkan," tandasnya.