Dengan demikian, RPJPN tidak hanya menjadi pedoman bagi pemerintah dalam merancang kebijakan pembangunan, tetapi juga menjadi acuan bagi seluruh elemen negara mulai dari pemerintah pusat hingga daerah, sektor swasta, hingga masyarakat sipil untuk berpartisipasi dan mendukung pencapaian visi pembangunan nasional.
Melalui RPJPN, pemerintah menetapkan arah dan prioritas pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berfokus pada kesejahteraan rakyat.
Undang-Undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045 memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai tujuan pembangunan jangka panjang, yang mencakup aspek ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan hidup.