Prinsip netralitas ASN diatur dalam berbagai regulasi, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pedoman lebih lanjut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Bawaslu.
Pedoman ini memberikan perlindungan kepada ASN agar memahami tindakan yang dilarang, sekaligus menjadi rujukan ketika mereka menghadapi situasi yang berpotensi melanggar netralitas.
Rini juga merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB, seperti SE Nomor 1 Tahun 2023 tentang Netralitas ASN Non-PNS dalam Pemilu, SE Nomor 18 Tahun 2023 tentang ASN yang memiliki pasangan calon politik, serta SE Nomor 404/2024 tentang pengawasan sistem merit oleh BKN.
ASN diminta berhati-hati dalam menggunakan media sosial selama masa kampanye. “Kami mengimbau ASN untuk tidak memposting, mengomentari, membagikan, atau memberikan ikon like pada konten kampanye,” tegas Rini.
Pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada Serentak akan diperkuat melalui kerja sama Kementerian PANRB, Kemendagri, Bawaslu, dan BKN. Laporan terkait pelanggaran netralitas ASN dapat disampaikan melalui platform LAPOR! atau hotline 085830051948.