Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) PAS Y. Ambeg Paramarta menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan peristiwa ini dengan tuntas.
Dia juga menambahkan bahwa Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memiliki semangat yang tinggi dan komitmen kuat untuk memperbaiki sistem pemasyarakatan.
Diketahui bahwa tujuh tahanan yang terlibat dalam kasus narkoba melarikan diri dengan merusak terali kamar mereka di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 00.00 WIB.
Baca juga: Ngeri! Ambulans Tabrakan dengan Mobil Pribadi di BSD Grand Boulevard
Mereka kabur pada pukul 07.50 WIB saat Rutan Salemba tengah melakukan pergantian regu jaga antara petugas jaga malam dan yang akan bertugas pada pagi hari.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Tonny Nainggolan, menyebutkan bahwa ketujuh tahanan yang kabur tersebut antara lain AAK bin R (22), J bin I (29), W bin T (47), MJ bin ZA (42), M bin I (43), MAU bin S (30), dan AS bin N (27).
"Setelah dilakukan pemeriksaan, satu di antaranya sudah berstatus narapidana, sementara enam lainnya masih berstatus terpidana," ungkap Tonny.