Dia menyatakan bahwa permintaan untuk memeriksa Menteri Perdagangan lainnya seharusnya disampaikan dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), bukan dalam praperadilan.
Baca juga: Menkum Tegaskan Ibu Kota RI Masih DKI Jakarta
Teguh menjelaskan bahwa praperadilan hanya membahas aspek formal, yang berkaitan dengan prosedur hukum dan administrasi, untuk memastikan bahwa alat bukti yang ada sudah lengkap.
"Dalil-dalil yang diajukan pemohon sudah bukan lagi terkait dengan prosedur administrasi, melainkan terkait dengan substansi pemeriksaan materi perkara, sesuai dengan ketentuan KUHAP," jelasnya.
Sidang praperadilan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda eksepsi atau sanggahan dari tergugat pada hari Selasa, penyerahan bukti pada Rabu, 20 November 2024 dan pemeriksaan saksi ahli pada Kamis, 21 November 2024.
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016.
Baca juga: 3 Pria Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan Anggota Polisi, Semua Anggota KNPB