Laboratorium ini diketahui sering berpindah-pindah untuk menghindari deteksi. Lebih mencengangkan lagi, sebagian besar bahan baku didatangkan dari luar negeri.
Jaringan ini menggunakan pods system yang biasanya dikenal dalam dunia vaping. Namun, alat tersebut dimodifikasi untuk mengonsumsi hashish cair. Modus ini sengaja dirancang untuk menarik perhatian generasi muda dengan memanfaatkan tren teknologi terkini.
Polri mengungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seorang WNI berinisial DOM yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polri Ungkap Jaringan Narkoba (Istimewa)
Rencananya, hasil produksi narkoba akan diedarkan secara besar-besaran di Bali, Jawa, dan bahkan pasar internasional saat Tahun Baru 2025.
Dalam penggerebekan tersebut, empat tersangka berhasil diamankan, yaitu MR, RR, N, dan DA. Mereka berperan sebagai peracik dan pengemas barang haram ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.