Paslon Nomor 2 Pilkada Mojokerto 2024, Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi. (Instagram)
Ning Ita meminta agar KPU Kota Mojokerto menghapus poin nomor 7 dalam tata tertib debat. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh KPU. Akibatnya, pasangan nomor urut 2 mengusulkan agar debat ditunda sampai tata tertib tersebut dihapus, tetapi KPU tetap menolak.
"Mereka (KPU) juga tidak mau dan tetap melaksanakan debat tanpa paslon nomor 2. Ini merugikan kami sehingga akan kami laporkan ke DKPP supaya ada evaluasi kinerja KPU Kota Mojokerto," jelas Ning Ita dalam keterangan resminya.
"Sehingga sangat merugikan kami paslon nomor 2. Karena kami ingin memberikan data yang benar kepada masyarakat. Tidak memungkinkan kami mengingat angka-angka itu (capaian kinerja) secara rinci karena kami bukan komputer," terangnya.
Ketua KPU Kota Mojokerto, Usmuni, menegaskan bahwa tata tertib nomor 7 telah disepakati oleh kedua pasangan calon melalui LO masing-masing. Oleh karena itu, KPU tetap melaksanakan debat ketiga Pilwali Mojokerto 2024 meskipun tanpa kehadiran Ning Ita dan Cak Sandi. Sepanjang debat, hak pasangan calon nomor 2 tetap diakomodasi.
"Terkait tatib nomor 7 sebenarnya sudah disepakati LO kedua paslon. Sehingga itu sudah menjadi hasil musyawarah kedua paslon yang diwakili oleh LO masing-masing sehingga bukan ranah KPU. Kami hanya memfasilitasi apa yang diinginkan kedua paslon melalui LO paslon sendiri," jelasnya.
View this post on Instagram
Junaedi Malik, calon wali kota nomor urut 1, tidak mempermasalahkan ketidakhadiran pasangan nomor urut 2 dalam debat terakhir tersebut. Menurutnya, absennya Ning Ita dan Cak Sandi bukan menjadi urusan mereka.
"Yang jelas kami paslon nomor 1 membuktikan kami siap dengan tahapan-tahapan KPU dan aturan main yang ada. Debat yang menjadi tahapan KPU alhamdulillah bisa kami lalui dengan lancar, konsisten dan taat aturan. Kami tunjukkan ke publik kami siap memimpin Kota Mojokerto ke depan," tandasnya.