Menanggapi hal tersebut, Ibnu menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus memenuhi syarat dua alat bukti yang cukup.
"Jadi di dalam praperadilan, di dalam penetapan tersangka itu perlu adanya dua alat bukti permulaan yang cukup," kata Ibnu.
Baca Juga: 4 Selesai Kemarin, DPR Bakal Uji 6 Calon Pimpinan KPK Hari Ini
Ia juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan calon tersangka diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Tetapi, bukan hanya itu, sekarang karena adanya putusan MK yang menyatakan bahwa untuk menetapkan tersangka, harus didengar dahulu personilnya, orangnya," ucapnya.
Ibnu menambahkan bahwa pemeriksaan calon tersangka penting untuk mengklarifikasi keterangannya atau menambah bukti pendukung terkait perkara yang diselidiki.
"Sehingga putusan MK tersebut mewajibkan atau supaya meneliti kembali, sehingga ada suatu interaksi atau suatu yang didengar secara langsung dari orang ataupun orang yang akan dijadikan tersangka," jelas Ibnu.