Sebagai catatan, program pengampunan pajak pertama kali dilakukan di Indonesia pada tahun 2016 berdasarkan penerapan UU Nomor 11 Tahun 2016. Program ini dianggap berhasil, sehingga pemerintah kembali mengadakannya dalam bentuk tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada Mei 2021.
Hingga akhir pelaksanaan PPS pada 30 Juni 2022, Kementerian Keuangan mencatat bahwa total harta yang diungkap Wajib Pajak mencapai Rp 594,82 triliun, dengan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dari program tersebut sebesar Rp 61,01 triliun.