Kejagung Periksa Empat Mantan Pejabat Kemenhub dalam Kasus Korupsi Jalur Kereta Api

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Nov 2024, 11:32
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (tengah) berbicara dengan awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (tengah) berbicara dengan awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta. (ANTARA (HO-Kejaksaan Agung RI))

Diketahui, Prasetyo diduga terlibat dalam kasus ini dengan cara mengatur proses konstruksi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Aceh. Proyek ini menggunakan anggaran sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, menjelaskan bahwa dalam proyek ini, Prasetyo diduga memerintahkan terdakwa Nur Setiawan Sidik (NSS) yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk membagi pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket, sekaligus meminta NSS untuk memenangkan delapan perusahaan dalam tender.

Baca juga: Momen Mees Hilgers Nobar di Markas FC Twente saat Timnas Indonesia Tekuk Arab Saudi

Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Rieki Meidi Yuwana (RMY), yang juga menjadi terdakwa, atas permintaan KPA, melakukan lelang konstruksi meskipun tanpa dokumen teknis yang disetujui oleh pejabat teknis dan dengan metode penilaian kualifikasi yang bertentangan dengan peraturan pengadaan barang dan jasa.

Proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa ini tidak dimulai dengan studi kelayakan yang memadai, tidak ada dokumen trase jalur kereta api dari Kemenhub, serta terjadi pemindahan jalur yang tidak sesuai dengan desain dan jalan yang telah disetujui. Hal ini menyebabkan jalur kereta api mengalami amblas atau penurunan tanah yang mengakibatkan jalur tersebut tidak dapat digunakan.

Akibat tindakan yang dilakukan oleh Prasetyo, jalur kereta api tersebut tidak dapat berfungsi, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,1 triliun, atau lebih tepatnya Rp1.157.087.853.322,00.

Baca juga: Kasus Ronald Tannur, Kejagung Periksa Istri Hakim PN Surabaya

Halaman
x|close