Menko Yusril: Bukan Bebas, Mary Jane Veloso Dipindahkan ke Filipina

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Nov 2024, 12:54
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Kerabat dan pendukung warga negara Filipina yang dijatuhi hukuman mati atas kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso menggelar aksi protes saat kunjungan Presiden RI Joko Widodo di Manila, Filipina. Kerabat dan pendukung warga negara Filipina yang dijatuhi hukuman mati atas kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso menggelar aksi protes saat kunjungan Presiden RI Joko Widodo di Manila, Filipina. (Antara)

"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," tambah Yusril.

Menko Yusril juga membahas soal pemberian keringanan hukuman seperti remisi, grasi, atau bentuk lainnya, yang merupakan kewenangan kepala negara masing-masing. Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, Yusril menyebutkan bahwa Presiden Marcos dapat memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi seumur hidup, mengingat hukuman mati telah dihapuskan dalam sistem hukum Filipina.

"Maka, langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina," kata Yusril.

Menko Yusril juga mengingatkan bahwa beberapa tahun lalu, Presiden Indonesia Joko Widodo menolak permohonan grasi untuk Mary Jane, baik yang diajukan oleh pihak pribadi maupun oleh pemerintah Filipina.

"Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi kasus narkotika," tegas Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa baru-baru ini pemerintah Indonesia menerima permohonan pemindahan narapidana Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla. Pembahasan tentang hal ini juga telah dilakukan bersama Duta Besar Filipina di Jakarta, Gina A. Jamoralin.

"Semua telah kami bahas internal di kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini," ujar Yusril.

Halaman
x|close