"Kalau ada orang tertangkap tangan, maka otomatis menjadi tersangka. Kenapa? Karena bukti, pelaku, dan unsur lainnya sudah langsung ditemukan di tempat kejadian," tutur Alex.
Sebelumnya, calon pimpinan KPK, Johanis Tanak, menyampaikan pandangannya bahwa OTT sebaiknya ditiadakan karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.
Menurut Johanis, istilah operasi mengacu pada sesuatu yang direncanakan, sedangkan definisi tangkap tangan dalam KUHAP adalah proses penindakan hukum yang terjadi secara spontan di tempat kejadian.
"Operasi menunjukkan perencanaan, sedangkan tangkap tangan merujuk pada peristiwa yang terjadi secara spontan. Ini adalah dua hal yang berbeda dan tidak cocok jika digabungkan," kata Johanis dalam uji kelayakan calon pimpinan KPK di Komisi III DPR RI, Selasa (19/11).
Sebagai calon pimpinan KPK, Johanis mengaku tidak setuju dengan pelaksanaan OTT.
Namun, ia mengatakan bahwa sebagian besar pihak di KPK menganggap OTT sebagai tradisi yang perlu dilanjutkan.
"Jika saya diberi amanah menjadi Ketua KPK, mohon maaf, saya akan menghapuskan OTT karena menurut saya hal itu tidak sesuai dengan definisi yang ada dalam KUHAP," ujar Johanis, yang memiliki latar belakang sebagai jaksa.