Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinasi Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso dipindahkan ke Filipina dengan status sebagai narapidana.
Yusril menegaskan, Mary Jane bukan dibebaskan dari hukuman. Pemerintah Indonesia, kata dia, memindahkan yang bersangkutan ke negara asalnya atau dikenal dengan istilah transfers of prisoner dalam hukum pidana.
Baca Juga: Hujan Lebat Selama 3 Jam, Pemukiman di Lebak, Banten Banjir
"Jadi bukan pembebasan, bukan pengampunan, tapi dikembalikan atau dipulangkan ke Filipina dalam status sebagai narapidana," tutur Menko Yusril dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Rabu 20 November 2024, dilansir Antara.
Mary Jane Veloso (Al Jazeera)
Yusril menjelaskan, pemindahan dilakukan dengan sejumlah syarat, di antaranya Pemerintah Filipina harus mengakui putusan pengadilan Indonesia yang menghukum mati Mary Jane. Filipina juga berkewajiban untuk melaksanakan sisa hukuman Mary Jane jika nantinya telah dipindahkan.
Selain itu, syarat lainnya ialah Filipina bertanggung jawab menjamin keamanan Mary Jane saat pemindahan. "Kita akan menyerahkan (Mary Jane), misalnya, di bandara di Indonesia, dan selanjutnya tanggung jawab pengamanan-nya ada pada negara yang bersangkutan,” kata Yusril.
Pemindahan Mary Jane dilakukan atas permintaan Pemerintah Filipina. Pemerintah Indonesia menerima permohonan pemindahan Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla pada beberapa hari yang lalu.