Alex Marwata Tegaskan Tak Bisa Hilangkan OTT

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Nov 2024, 18:09
Muhammad Hafiz
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Alex Marwata tegaskan OTT tidak bisa dihilangkan Alex Marwata tegaskan OTT tidak bisa dihilangkan (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menegaskan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak mungkin dihapuskan karena merupakan bagian dari proses penindakan hukum.

"Di Pasal 6 Undang-Undang KPK jelas disebutkan bahwa KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi. OTT adalah salah satu bentuk penindakan, sehingga saya rasa tidak akan pernah dihilangkan," ujar Alex di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 20 November 2024.

Alex menjelaskan bahwa istilah OTT memang tidak tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Hasto PDIP: Endorsement Jokowi ke RK Bikin Kita Menang Satu Putaran

Namun, undang-undang tetap mengatur tentang konsep tertangkap tangan dalam proses penindakan hukum. Oleh karena itu, menurut Alex, perdebatan tentang OTT hanya berkisar pada perbedaan penggunaan istilah.

"Tertangkap tangan adalah konsep yang diatur dalam undang-undang dan tidak mungkin dihapus. Hanya istilahnya saja yang mungkin berbeda," jelasnya.

Alex juga menekankan bahwa OTT masih menjadi metode yang efektif dalam penindakan hukum karena proses hukum yang dimulai dari OTT biasanya dapat diselesaikan dengan lebih cepat.

Halaman
x|close