"Dan tak ada pidana berarti tidak mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Kerugian keuangan negara sendiri, laporannya harus dibuat oleh pihak yang berwenang. Laporan dibuat dengan cara audit investigasi keuangan negara.
"Siapa (yang berwenang melakukan audit)? Adalah BPK RI," ucapnya.
Diketahui, Kejagung telah mengatakan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi yang menjerat Tom Lembong, tidak harus dihitung oleh BPK atau BPKP.
"Pada pokoknya menentukan bahwa penyidik tindak pidana korupsi bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPK dan BPKP dalam rangka pembuktian tindak pidana korupsi, melainkan dapat berkoordinasi dengan instansi lain," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Selasa, 19 November 2024.
Walau demikian, Harli tak menjelaskan lebih lanjut instansi lain yang ia maksud. Menurut Harli sebelumnya, Kejagung telah bekerja sama dengan ahli untuk menghitung kerugian negara pada kasus Tom Lembong.
"Kita akan menggandeng ahli untuk memastikan berapa kerugian negara. Saat ini perhitungan masih berlangsung," tandas Harli, Kamis, 31 Oktober 2024.