"Orang mati dinyatakan mati itu omongan kita nggak cukup. Omongannya harus omongan dari kedokteran forensik," jelas dia.
Sebelumnya, dalam persidangan Mudzakkir menyoroti tidak adanya laporan resmi dari pihak berwenang soal kerugian keuangan negara dalam kasus yang menjerat Tom. Padahal, kata dia, tak ada tindak pidana korupsi jika tidak ada kerugian keuangan negara.
Pernyataan itu, Mudzakkir kutip dari seorang hakim yang mengadili sebuah kasus korupsi di Lampung. Menurut hakim itu, penetapan tersangka tak sah apabila tidak ada kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi.
"Dan oleh Yang Mulia Hakim pada saat itu disebutkan bahwa tindakan menetapkan tersangka sebelum ada kerugian keuangan negara itu dinyatakan tidak sah," ujar Mudzakkir dalam kesaksiannya.
Penetapan tersangka tidak sah, lanjut dia, karena bukti yang paling mendasar dari pelanggaran Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ialah kerugian keuangan negara.
Jika tak ada kerugian keuangan negara, kata dia, artinya tidak ada perbuatan pidana.
"Mengapa tidak sah? Karena bukti utama tentang Pasal 2, Pasal 3 itu akhirnya pada kerugian keuangan negara, tak ada kerugian keuangan negara berarti tak ada pidana," tutur Mudzakkir.