Baca Juga : 4 Ribu Prajurit TNI Terlibat Judol, Sudah Disanksi Disiplin sampai Pidana
Meutya mengatakan bahwa situs judi online hanyalah salah satu elemen, sementara aliran dana melalui rekening bank menjadi "nadi" utama dari praktik ilegal tersebut.
Oleh karena itu, Menkominfo menilai strategi penanganan harus tidak hanya fokus pada pemblokiran situs, tetapi juga menyasar aliran keuangan yang mendukung kegiatan judi online.
"Jadi ini juga yang sedang kita galakkan dan kita akan bekerja sama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan juga perbankan dalam hal ini Bank Indonesia," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Meutya juga menambahkan bahwa sejak dibentuknya Desk Pemberantasan Perjudian Online pada 4 November, sebanyak 104.819 situs yang terkait dengan judi online telah berhasil ditutup.
Baca Juga: Sejak Dilantik, Menkomdigi Meutya Hafid Blokir 380 Ribu Situs Judi Online
"Kalau kita hitung dari tanggal 20 Oktober atau pemerintahan baru, itu angkanya sudah di 380.000 sekian," kata Meutya.