Setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan, pemerintah Australia mengakui putusan pengadilan Indonesia dan mengeksekusi aset Hendra Rahardja yang berada di wilayahnya. Beberapa aset tersebut kemudian berhasil disita oleh pemerintah Australia.
"Sudah ada preseden dalam hal pelaksanaan putusan pengadilan Indonesia di negara lain, meskipun bukan dalam konteks transfer narapidana," kata Yusril.
Terkait pemindahan Mary Jane Veloso, Yusril menjelaskan bahwa ada sejumlah syarat yang diajukan oleh pemerintah Indonesia dan telah disetujui oleh pemerintah Filipina.
Syarat pertama adalah pengakuan Filipina terhadap putusan pengadilan Indonesia, karena Indonesia memiliki yurisdiksi untuk mengadili warga Filipina yang melakukan tindak pidana di wilayahnya.
Syarat kedua adalah tanggung jawab Filipina untuk menjamin keamanan Mary Jane selama proses pemulangan ke negaranya.
Selain itu, Filipina juga harus memberikan persetujuan jika di masa mendatang Indonesia meminta pemindahan narapidana asal Indonesia yang sedang menjalani hukuman di Filipina.
Pemindahan Mary Jane dilakukan atas permintaan pemerintah Filipina. Permohonan tersebut diajukan oleh Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla, beberapa hari yang lalu kepada pemerintah Indonesia.