Menko Yusril: Pemindahan Mary Jane Berdasarkan Perjanjian MLA dengan Filipina

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Nov 2024, 13:33
Muhammad Hafiz
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra (kanan) saat menerima kunjungan Duta Besar Filipina untuk Indonesia Gina Aragon Jamoralin (kiri) di Jakarta, Senin (11/11/2024). Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra (kanan) saat menerima kunjungan Duta Besar Filipina untuk Indonesia Gina Aragon Jamoralin (kiri) di Jakarta, Senin (11/11/2024). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral berupa Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA).

Menurut Yusril, meskipun saat ini belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur mekanisme pemindahan narapidana atau transfer of prisoners di Indonesia, proses tersebut dapat dilakukan melalui MLA, kesepakatan antara pihak-pihak terkait, serta diskresi Presiden untuk mengambil keputusan atau kebijakan tertentu.

"Karena undang-undang tidak mengatur, tidak memerintahkan, dan juga tidak melarang, maka Presiden memiliki kewenangan untuk membuat diskresi dalam masalah ini," ujar Yusril dalam sebuah keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 21 November 2024.

Baca juga: Pemerintah Jamin Daya Beli Masyarakat Tak Terdampak Tarif PPN 12 Persen

Yusril menyatakan bahwa ke depannya ada peluang untuk menyusun undang-undang terkait pemindahan narapidana bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sehingga mekanisme ini dapat memiliki landasan hukum yang lebih kuat.

Selain pemindahan narapidana, Yusril menjelaskan bahwa Indonesia telah menggunakan perjanjian bilateral MLA sebelumnya, seperti dalam kasus permintaan penyitaan aset narapidana kepada pemerintah Australia pada kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun 2004.

Ia mengungkapkan bahwa pada waktu itu, Indonesia meminta penyitaan terhadap aset Hendra Rahardja, seorang terpidana, yang berada di Australia. Permintaan tersebut diajukan oleh Yusril, saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman RI, kepada mantan Jaksa Agung Australia Jared William.

Halaman
x|close