"Jika masih ada APK yang belum diturunkan, kami akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban, sehingga pada 24, 25, dan 26 November semua APK dapat dibersihkan, termasuk di posko-posko pasangan calon," tambahnya.
Sakhroji memastikan bahwa pada hari pemungutan suara, yaitu 27 November 2024, tidak akan ada lagi APK pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang terpasang, terutama di sekitar tempat pemungutan suara (TPS).
Penertiban APK ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah. Pasal 39 ayat (4) menyebutkan bahwa pembersihan APK menjadi tanggung jawab pasangan calon, partai politik, gabungan partai politik, dan/atau tim kampanye.
Berdasarkan pantauan ANTARA di sepanjang Jalan M.T. Haryono menuju Jalan Gatot Subroto, tidak ditemukan APK pasangan calon yang terpasang. Hal serupa juga terlihat di kawasan Simpang Kuningan menuju Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa tenang kampanye dimulai sejak 24 November 2024. Kampanye Pilkada telah berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, sementara hari pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024.
(Sumber: Antara)