Bawaslu DKI: Pengawas Tak Boleh Tinggalkan TPS Saat Hitung Suara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Nov 2024, 16:32
Muhammad Hafiz
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Bawaslu DKI Munandar Nugraha saat menghadiri kegiatan Ketua Bawaslu DKI Munandar Nugraha saat menghadiri kegiatan (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Bawaslu DKI Jakarta mengingatkan bahwa para pengawas pemilu wajib tetap berada di lokasi tempat pemungutan suara (TPS) selama proses penghitungan suara pada 27 November 2024.

"Saat proses perhitungan suara berlangsung, pengawas tidak boleh meninggalkan TPS. Jika terjadi permasalahan terkait keabsahan surat suara, pengawas TPS akan menjadi pihak pertama yang dimintai penjelasan," ujar Ketua Bawaslu DKI, Munandar Nugraha, di Jakarta, Minggu, 24 November 2024.

Jika ada kebutuhan mendesak seperti pergi ke kamar kecil, pengawas diminta melakukannya sebelum penghitungan suara dimulai. Pada hari pemungutan suara, pengawas harus berada di TPS dari awal proses penghitungan suara hingga selesai.

Baca juga: Menkes Kaget Banyak Anak-anak yang Menderita Diabetes Tipe 1

"Dari awal hingga akhir proses perhitungan, pengawas harus siap mendampingi agar seluruh hasil dapat dipastikan keabsahannya," kata Munandar.

Munandar menambahkan bahwa tugas pengawas tidak berhenti setelah penghitungan di TPS selesai, tetapi dilanjutkan dengan pengawasan rekapitulasi hasil secara berjenjang dan pengelolaan logistik pemilu di tingkat kelurahan atau kecamatan.

"Kita harus memastikan bahwa hasil penghitungan di TPS sesuai dengan rekapitulasi berjenjang, sehingga hasil akhir mencerminkan pilihan sah warga Jakarta tanpa adanya kecurangan di TPS mana pun," tegas Munandar.

Halaman
x|close