Bawaslu DKI: Terlibat Politik Uang Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Nov 2024, 17:00
Muhammad Hafiz
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo saat memberikan keterangan pada awak media mengenai politik uang, di Jakarta, Minggu (24/11/2024). Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo saat memberikan keterangan pada awak media mengenai politik uang, di Jakarta, Minggu (24/11/2024). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menegaskan bahwa warga yang terlibat dalam praktik politik uang, baik sebagai pemberi maupun penerima, dapat dikenai hukuman pidana, termasuk ancaman penjara minimal 36 bulan.

"Politik uang memiliki sanksi yang berat. Pelaku dapat dipenjara minimal 36 bulan hingga maksimal 72 bulan. Selain itu, denda yang dikenakan berkisar dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Subjek hukum dalam hal ini mencakup semua orang, baik pemberi maupun penerima," ujar Benny Sabdo, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, pada Minggu, 24 November 2024.

Benny menjelaskan bahwa politik uang mencakup pemberian atau janji yang bertujuan memengaruhi seseorang agar tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih kandidat tertentu dalam pemilu.

Baca juga: Terjaring OTT KPK, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dibawa ke Jakarta

Praktik ini dapat berupa pemberian uang, sembako, atau barang lainnya untuk menarik simpati masyarakat, dengan tujuan memenangkan pasangan calon atau partai tertentu.

"Politik uang memiliki dampak buruk terhadap demokrasi. Ini ibarat racun yang merusak dan bahkan dapat menghancurkan kehidupan demokrasi kita," tambah Benny.

Ia mengimbau warga Jakarta agar waspada terhadap praktik politik uang, terutama selama masa tenang pemilu.

Halaman
x|close