Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Bengkulu. Setelah diperiksa di Mapolresta Bengkulu, Rohidin kini telah dibawa ke Jakarta di Gedung KPK.
Menurut pengacara Rohidin, Aizan Dahlan, kliennya ditangkap KPK saat sedang berkampanye. Diketahui, Rohidin memang merupakan calon gubernur Bengkulu dalam Pilkada 2024.
"Itu kira-kira hal ini. Iya pada saat dia sedang di luar, pada saat dia sedang melakukan keadaan kampanye di daerah," ujar Aizan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu, 24 November 2024.
Masa kampanye Pilkada 2024 sendiri berakhir pada Sabtu, 23 November 2024. Aizan tak menjelaskan secara rinci di mana Rohidin ditangkap KPK.
"Kami pikir Pak Rohidin paslon kita ini pulang ke rumah. Ternyata dibawa ke sini. Nah, inilah yang kita belum tahu jawabannya ada apa? Apakah benar proses hukum atau lebih kental proses politik?" kata dia.
Pengacara Rohidin lainnya, Jecky Haryanto, juga memprotes penangkapan kliennya beberapa hari menjelang pencoblosan Pilkada 2024. Jecky menegaskan pihaknya bakal melaporkan hal tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Kita akan bawa ke Dewas KPK kemudian kami juga bawa ini ke Komisi III DPR. Kemudian kami juga akan bawa ini ke Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM," tuturnya.