Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta melakukan sejumlah upaya guna mencegah money politic atau politik uang jelang pencoblosan Pilkada Jakarta 2024. Salah satunya dengan melakukan patroli pengawasan.
"Mulai malam ini kita menggelar patroli politik uang mulai masuk ke gang-gang, lorong-lorong dan semua perkampungan," ujar komisioner Bawaslu Jakarta, Benny Sabdo, Minggu (24/11/2024).
Bawaslu akan menggandeng Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) saat melakukan patroli politik uang.
"Kalau misalkan ada yang melakukan ya praktik-praktik politik uang membagikan sembako, amplop, voucher dan seterusnya. Kami tidak segan-segan untuk melakukan penindakan," papar Benny.
Menurut Benny, politik uang bisa berdampak buruk bagi demokrasi di Jakarta. Sehingga ia mengimbau masyarakat harus bijak dalam menentukan pilihan. Pemberi dan penerima, kata dia, juga bisa dikenakan sanksi pidana. Karena itu masyarakat diminta menjauhi politik uang.
"Kalau kita bicara politik uang ini kan sanksinya itu berat. Pertama, dia bisa dipenjara dihukum, Itu minimal 36 bulan, maksimal 72 bulan. Lalu masih dikenakan denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar," tandasnya.