2 Mantan Kepala Balai KA Dijatuhi Hukuman 4 dan 4,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Nov 2024, 14:57
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Balai KA di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 25 November 2024. Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Balai KA di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 25 November 2024. (( Antara ( Agatha Olivia Victoria) ))

Ntvnews.id, Jakarta - Dua mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara dijatuhi vonis pidana penjara masing-masing selama empat tahun dan empat tahun enam bulan (4,5 tahun) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa yang dikelola oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada periode 2017 hingga 2023.

Kedua pejabat yang terlibat adalah Nur Setiawan Sidik, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2016-2017, dan Amanna Gappa, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017-2018, yang masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 4 tahun 6 bulan.

"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata Hakim Ketua Djuyamto, Senin 25 November 2024.

Baca Juga : Gubernur Bengkulu Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada Nur Setiawan dan Amanna, masing-masing sebesar Rp250 juta, dengan alternatif hukuman kurungan tiga bulan.

Kedua terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti, yakni Rp1,5 miliar untuk Nur Setiawan dan Rp3,29 miliar untuk Amanna, yang masing-masing dapat digantikan dengan kurungan selama satu tahun dan dua tahun.

Selain kedua terdakwa tersebut, ada dua terdakwa lainnya dari pihak swasta yang juga terlibat dalam kasus ini dan disidangkan secara bersamaan.

Halaman
x|close