Dalam kasus ini, keempat terdakwa diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,15 triliun, karena memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan.
Terdakwa juga diduga telah memperkaya sejumlah pihak lainnya, termasuk mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat terkait lainnya, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun.
(Sumber: Antara)