2 Mantan Kepala Balai KA Dijatuhi Hukuman 4 dan 4,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Nov 2024, 14:57
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Balai KA di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 25 November 2024. Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Balai KA di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 25 November 2024. (( Antara ( Agatha Olivia Victoria) ))

Mereka adalah Arista Gunawan, Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna, dan Freddy Gondowardojo, Beneficial Owner PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana.

Keduanya terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Balai KA, sehingga dijatuhi hukuman dengan pasal yang sama.

Arista dijatuhi hukuman penjara empat tahun serta denda Rp250 juta, yang dapat digantikan dengan kurungan selama tiga bulan.

Sementara Freddy divonis pidana penjara empat tahun enam bulan, denda Rp250 juta dengan alternatif tiga bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp1,53 miliar yang dapat digantikan dengan kurungan satu tahun enam bulan.

Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga : DPR Cecar Calon Pimpinan KPK yang Pernah Bebaskan Terdakwa Korupsi

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Nur Setiawan dan Amanna dengan hukuman penjara tujuh tahun dan delapan tahun, serta denda masing-masing Rp750 juta dan uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar dan Rp3,2 miliar. JPU juga menuntut Arista dengan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp750 juta, serta uang pengganti Rp3,2 miliar, sedangkan Freddy dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp750 juta, dan uang pengganti Rp64,2 miliar.

Halaman
x|close