Ntvnews.id, Jakarta - Tim kuasa hukum Tom Lembong dan Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan kesimpulan dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 25 November 2024.
"Satu, menyatakan demi hukum bahwa pemeriksaan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon, harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dilakukannya pemeriksaan pokok perkara sekalipun Termohon sudah melimpahkan perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam sidang gugatan praperadilan.
Kedua, memerintahkan termohon demi hukum agar tidak melimpahkan berkas perkara ke pengadilan sebelum permohonan praperadilan a quo diputus.
Disebutkan, bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 Tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Ketiga, menyatakan dan menetapkan bahwa penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-50/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Keempat, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon dalam perkara a quo.
Kelima, menetapkan dan memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon atas nama Thomas Trikasih Lembong dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.