Ia mengatakan dalam pokok permohonan, yakni satu, menerima dan mengabulkan keterangan dan jawaban termohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan permohonan praperadilan ini tidak tercukup.
Ketiga, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Keempat, membebankan biaya perkara kepada pemohon atau apabila halim praperadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Hakim mengatakan sidang putusan Tom Lembong akan digelar Selasa, 26 November 2024 siang pukul 14.00 WIB di ruang sidang utama.
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.