Keenam, menyatakan segala keputusan atau penetapan yang diterbitkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," ujarnya.
Ketujuh, menyatakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yakni Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaksanaan impor gula terhadap Tom Lembong.
Kedelapan, memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Pemohon sesuai dengan harkat dan martabat Pemohon.
"Menghukum termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. Apabila hakim praperadilan yang memeriksa dan mengadili Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," tutupnya.
Kemudian, tim Kejagung yang diwakili Zulkipli membacakan kesimpulan agar hakim dapat mengabulkan eksepsi dan PN Jakarta Selatan (Jaksel) diminta tidak perlu memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan karena cacat formil.
Dalam eksepsi, kesatu, menerima eksepsi termohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan PN Jakarta Selatan tidak perlu memeriksa dan mengadili dan memutuskan permohonan praperadilan ini karena cacat formil dan bukan merupakan objek kewenangan praperadilan.
"Ketiga, menyatakan menolak praperadilan tidak dapat terima," kata Zulkipli.