Irjen Sandi menjelaskan, asistensi tersebut diberikan untuk mengawasi apakah penanganan perkara tersebut telah dilakukan secara benar atau tidak.
"Kemudian, dari sisi pengawasan dari Propam dan Itwasum akan melihat bagaimana sisi manajerial, profesi, maupun kode etik yang dijalankan," ucapnya.
Diketahui, Polda Sumatra Barat (Sumbar) telah menjerat Kabag Ops Kepolisian Resor Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dengan pasal pembunuhan berencana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat Kombes Andri dalam jumpa pers pada hari Sabtu, 23 November 2024 mengatakan bahwa pembunuhan berencana dipakai oleh pihaknya setelah mendalami kronologis serta keterangan para saksi.
Salah satunya adalah jumlah peluru yang dibawa oleh tersangka ketika mendatangi korban AKP Riyanto Ulil Anshari di Kantor Polres Solok Selatan, Jumat, 22 November 2024.
"Ada dua magazine yang dibawa oleh pelaku, satu magazine berisi 15 butir peluru, dan satu lainnya berisi 16 butir, sedangkan di kantong celananya juga terdapat 11 butir," kata dia.
Beberapa butir peluru yang begitu banyak itu, kata dia, menjadi indikasi bagi penyidik bahwa tersangka AKP Dadang Iskandar sudah mempersiapkannya dari awal.