Polisi: Alwin Jabarti Kiemas Tersangka Beking Judol Komdigi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Nov 2024, 16:54
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait kasus judol yang melibatkan Komdigi. Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait kasus judol yang melibatkan Komdigi.

"Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Senin, 25 November 2024.

Adapun peran dari tiap tersangka adalah 4 orang sebagai bandar atau pengelola website judi, masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). Di samping itu, 7 orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online, yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).

Polisi mengungkap ada juga yang berperan sebagai pengepul list website judol sekaligus penampung duit setoran dari agen. Mereka berinisial A alias M, MN, dan juga DM. Ada juga tersangka AK dan AJ yang bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir.

"Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK dan AJ," kata dia.

Polisi juga mengungkap ada 9 orang oknum pegawai Komdigi masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR yang berperan melakukan pemblokiran.

Di samping itu, dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terakhir, satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka.

"Satu orang merekrut dan mengoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T," tandasnya.

Halaman
x|close