Partai Golkar Tegaskan Bakal Taat Hukum Usai Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Nov 2024, 17:58
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Petugas menggiring Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (kanan) dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (tengah) menuju ruang konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta. Petugas menggiring Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (kanan) dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (tengah) menuju ruang konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta. ((Antara (Muhammad Ramdan) ))

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Baca Juga: Daftar Lengkap Struktur Kepengurusan Partai Golkar Periode 2024-2029

Dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur Bengkulu, Evrianshah (EV) alias Anca.

Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

(Sumber: Antara)

Halaman
x|close