Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
"Jadi harus diketahui hukum acara pemeriksaan terdakwa dengan hukum acara pemeriksaan tersangka itu berbeda. Jadi itu tidak bisa dibandingkan," imbuhnya.
"Jadi ketentuan perhitungan kerugian negara itu boleh dilakukan oleh siapa pun yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi, tetapi yang mendeklarasikan kerugian negara hanya Badan Pemeriksa Keuangan," lanjut Dodi.
Sebelumnya, kuasa hukum Kejagung menyebut bahwa bukan cuma BPK saja yang berwenang melakukan audit keuangan negara. Tapi juga ada BPKP.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom, penyidik Kejagung mengaku melakukan penghitungan kerugian negara melalui audit yang dilakukan auditor BPKP, Evenri Sihombing. Kejagung menyebut kerugian negara dalam kebijakan impor gula yang dibuat Tom, sebesar Rp400 miliar.
"BPKP telah diakui sebagai salah satu lembaga atau auditor yang berwenang menghitung dan menyatakan kerugian keuangan negara," ujar kuasa hukum Kejagung, Senin, 25 November 2024.
Selain itu, lanjut dia, banyak putusan pengadilan tindak pidana korupsi dari tingkat pertama hingga tingkat kasasi yang mampu membuktikan unsur merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil penghitungan BPKP. Apalagi, ada asas hukum bahwa putusan hakim dianggap benar sampai dengan adanya putusan hukum berkekuatan hukum tetap, atau diputus oleh pengadilan yang lebih tinggi.
"Sampai saat ini tidak ada satu pun putusan kasasi membebaskan terdakwa perkara tindak pidana korupsi dikarenakan hakim tidak mengakui keabsahan BPKP dalam menghitung kerugian keuangan negara," kata dia.