A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Pengacara Tom Lembong: Cuma BPK yang Bisa Deklarasi Kerugian Negara - Halaman 2 - Ntvnews.id

Pengacara Tom Lembong: Cuma BPK yang Bisa Deklarasi Kerugian Negara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Nov 2024, 20:48
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Konferensi pers tim kuasa hukum Tom Lembong usai sidang kesimpulan. Konferensi pers tim kuasa hukum Tom Lembong usai sidang kesimpulan.

"Jadi harus diketahui hukum acara pemeriksaan terdakwa dengan hukum acara pemeriksaan tersangka itu berbeda. Jadi itu tidak bisa dibandingkan," imbuhnya.

"Jadi ketentuan perhitungan kerugian negara itu boleh dilakukan oleh siapa pun yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi, tetapi yang mendeklarasikan kerugian negara hanya Badan Pemeriksa Keuangan," lanjut Dodi.

Sebelumnya, kuasa hukum Kejagung menyebut bahwa bukan cuma BPK saja yang berwenang melakukan audit keuangan negara. Tapi juga ada BPKP. 

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom, penyidik Kejagung mengaku melakukan penghitungan kerugian negara melalui audit yang dilakukan auditor BPKP, Evenri Sihombing. Kejagung menyebut kerugian negara dalam kebijakan impor gula yang dibuat Tom, sebesar Rp400 miliar. 

"BPKP telah diakui sebagai salah satu lembaga atau auditor yang berwenang menghitung dan menyatakan kerugian keuangan negara," ujar kuasa hukum Kejagung, Senin, 25 November 2024.

Selain itu, lanjut dia, banyak putusan pengadilan tindak pidana korupsi dari tingkat pertama hingga tingkat kasasi yang mampu membuktikan unsur merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil penghitungan BPKP. Apalagi, ada asas hukum bahwa putusan hakim dianggap benar sampai dengan adanya putusan hukum berkekuatan hukum tetap, atau diputus oleh pengadilan yang lebih tinggi.

"Sampai saat ini tidak ada satu pun putusan kasasi membebaskan terdakwa perkara tindak pidana korupsi dikarenakan hakim tidak mengakui keabsahan BPKP dalam menghitung kerugian keuangan negara," kata dia.

Halaman
x|close