A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Pengacara Tom Lembong: Cuma BPK yang Bisa Deklarasi Kerugian Negara - Halaman 3 - Ntvnews.id

Pengacara Tom Lembong: Cuma BPK yang Bisa Deklarasi Kerugian Negara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Nov 2024, 20:48
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Konferensi pers tim kuasa hukum Tom Lembong usai sidang kesimpulan. Konferensi pers tim kuasa hukum Tom Lembong usai sidang kesimpulan.

Kemudian, ada Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2023, yang salah satu isinya menegaskan bahwa BPKP berwenang melakukan audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara atau daerah, audit kerugian keuangan negara atau daerah, serta pemberian keterangan ahli dan upaya pencegahan korupsi.

Lalu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31 pada halaman 53 sampai 54, BPK dan BPKP bisa berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pembuktian tindak pidana korupsi (tipikor).

"Penyidik (juga) dimungkinkan membuktikan sendiri di luar temuan BPK dan BPKP sepanjang mampu menunjukkan kebenaran materil dalam hal penghitungan kerugian keuangan negara," jelas dia.

Halaman
x|close