Rohidin Mersyah Ditangkap, KPK Sita Amplop Politik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Nov 2024, 10:48
Alber Laia
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). (ANTARA (Fianda Sjofjan Rassat))

5. Tejo Suroso (Kepala Dinas PUPR)

Setelah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga tersangka utama, yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evriansyah alias Anca.

Baca Juga: Partai Golkar Tegaskan Bakal Taat Hukum Usai Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK

Dalam operasi ini, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp7 miliar yang diduga berasal dari hasil praktik korupsi. Uang tersebut diperkirakan akan digunakan untuk mendanai tim sukses dalam Pilkada Bengkulu.

Halaman
x|close