Tidak hanya itu, Andri menyoroti dugaan adanya rekayasa dalam kasus ini oleh oknum tertentu. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan kode etik terhadap oknum polisi yang diduga terlibat.
"Kita akan tanyakan bagaimana perkembangan etiknya, termasuk kalau misalnya di sini ada rekayasa, termasuk keterangan saksi, ini yang masih kita kumpulkan dulu, tapi nanti kita lakukan setelah putusan ini apakah dia sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak, karena ini masih ada diberi waktu jaksa untuk , misalnya dia kasasi atau bagaimana," jelas Andri Darmawan. (Sumber: Antara)