Ntvnews.id, Jakarta - Kolaborasi apik Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil menangkap buronan internasional asal Filipina berinisial HAP.
Buronan yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol ini diringkus saat melintas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Menurut Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, kasus ini bermula dari informasi yang diterima pada 31 Oktober 2024 dari National Bureau of Investigation (NBI) Filipina.
"Terkait HAP yang melakukan perjalanan ke Indonesia. Dari data perlintasan diperoleh informasi bahwa tersangka melintas melalui TPI Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada tanggal 10 Oktober 2024 dengan maskapai Scoot nomor penerbangan TR0286,” ujar Saffar Muhammad Godam.
Imigrasi Indonesia dan Polri Serahkan WNA Filipina Buronan Interpol ke Negaranya (NTVNews.id/ Adiansyah)
Pada 9 November 2024 pukul 09.15 WIB, sistem pencegahan dan penangkalan (cekal) milik Ditjen Imigrasi mendeteksi keberadaan HAP saat ia berencana terbang ke Hong Kong menggunakan Hong Kong Airlines nomor penerbangan HX706. Berkat deteksi dini ini, keberangkatan HAP berhasil ditunda, dan ia segera diamankan oleh petugas di tempat pemeriksaan imigrasi.
Langkah cepat dilakukan oleh Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Pada hari yang sama pukul 15.20 WIB, tim bergerak menuju Bandara Ngurah Rai untuk menjemput HAP. Setelah tiba di Jakarta, buronan tersebut langsung dibawa ke kantor Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada 13 November 2024, HAP secara resmi diserahkan kepada Divhubinter Polri. Sinergi antarinstansi ini menunjukkan komitmen kuat Indonesia dalam mendukung penegakan hukum internasional.