Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Nov 2024, 15:22
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Sidang praperadilan Tom Lembong. Sidang praperadilan Tom Lembong.

Ntvnews.id, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula, sah. Penyebabnya, penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) itu dinilai sudah sesuai prosedur. 

"Dan oleh karena itu (gugatan praperadilan) patut untuk ditolak," kata hakim tunggal praperadilan, Selasa, 26 November 2024.

Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula yang disebut Kejagung merugikan negara Rp 400 miliar. Gugatan praperadilan penetapan tersangka lantas diajukan pihak Tom.

Salah satu alasan praperadilan diajukan, lantaran Kejagung dianggap tidak menyertakan laporan resmi dari pihak berwenang yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), soal kerugian keuangan negara terkait kebijakan impor gula yang diambil Tom.

Halaman
x|close