"Memberikan masukan kepada pimpinan jangan ABS (asal bapak senang), saya tidak suka itu, bicara apa adanya, karena hak itu sebenarnya akan melindungi atasan kalau berbuat salah. Mulai hari ini saya akan bertanggung jawab penuh pada kalian," ujarnya.
Sebagai informasi, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan ajudan Gubernur Bengkulu, Evrianshah (EV), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 KUHP.
Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di Bengkulu pada Sabtu malam, terkait dengan dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menangkap delapan orang, namun hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.
Penyidik KPK telah menahan ketiga tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.
(Sumber: Antara)