Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula yang disebut Kejagung merugikan negara Rp 400 miliar. Gugatan praperadilan penetapan tersangka lantas diajukan pihak Tom.
Salah satu alasan praperadilan diajukan, lantaran Kejagung dianggap tidak menyertakan laporan resmi dari pihak berwenang yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), soal kerugian keuangan negara terkait kebijakan impor gula yang diambil Tom.