Pasangan calon yang nantinya memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua akan dinyatakan sebagai pemenang dan menjadi pasangan terpilih.
Selain itu, ketentuan ini juga diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pasal 10 ayat 3 UU tersebut menegaskan bahwa:
1. Pasangan calon wajib memperoleh suara lebih dari 50 persen untuk menang langsung dalam satu putaran.
2. Jika tidak, putaran kedua akan digelar dengan peserta dua pasangan calon dengan suara terbanyak.
Jadi, jika pada Pilgub 2024 tidak ada pasangan calon yang meraih lebih dari 50 persen suara, warga Jakarta akan kembali ke tempat pemungutan suara untuk menentukan pemimpin mereka di putaran kedua.