Ntvnews.id, Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 memiliki keunikan tersendiri, terutama di Jakarta. Jakarta menjadi satu-satunya Provinsi di Indonesia yang menerapkan mekanisme dua putaran dalam pemilihan gubernur (Pilgub), jika syarat kemenangan di putaran pertama tidak terpenuhi.
Lalu Apa saja ketentuannya? Berikut penjelasan lengkapnya:
Berbeda dengan daerah lain, syarat kemenangan dalam Pilgub Jakarta diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016. Pasal 36 ayat 1 menjelaskan, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dinyatakan terpilih jika memperoleh lebih dari 50 persen suara atau 50 persen plus 1 suara.
Baca Juga: Nyoblos Pilkada 2024 Dimulai Jam Berapa? Ini Jadwal dan Dokumen yang Perlu Dibawa
Jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat ini, maka akan digelar putaran kedua. Hal ini berlaku eksklusif untuk Jakarta, sesuai dengan statusnya sebagai daerah khusus.
Menurut Pasal 36 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016, hanya pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama yang akan bersaing di putaran kedua.
ilustrasi rekapitulasi hasil suara. (ANTARA/Khaerul Izan)
Tahapan ini meliputi, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilu, kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi, dan program pasangan calon, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil suara.
Baca Juga: Deretan Promo Pilkada 2024, Diskon Makanan dan Minuman hingga Menu Gratis untuk Pemilih!