Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menegaskan komitmennya untuk mendukung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tidak menjaga netralitas mereka selama Pilkada Serentak 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Tito kepada para wartawan setelah dia menggunakan hak pilihnya di TPS 001 Kompleks Perumahan Widya Candra III, Kelurahan Senayan, Jakarta, pada Rabu, 27 November 2024.
Tito menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki berbagai opsi untuk memberi sanksi kepada ASN yang terbukti tidak netral dalam pilkada.
Baca juga: Pramono-Rano Unggul di TPS 60, Tempat Ahok Mencoblos
Pertama, Bawaslu dapat melakukan penyelidikan terhadap ASN yang dicurigai tidak netral. Jika terbukti bersalah, Bawaslu dapat mengirimkan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setempat untuk melakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kedua, Bawaslu memiliki opsi untuk memberikan sanksi atau mediasi kepada ASN yang tidak netral. Ketiga, Bawaslu dapat membawa dugaan pelanggaran tersebut kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Opsi ketiga ini diterapkan jika terdapat bukti adanya tindak pidana. Gakkumdu melibatkan Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung untuk penanganan kasus tersebut.