Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula ketika anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang melintas di lokasi tawuran. Ketika mencoba untuk menghentikan tawuran antara dua kelompok, polisi merasa perlu membela diri dengan melepaskan tembakan.
"Anggota berusaha mengurai keributan antara dua kelompok tersebut," kata Irwan di Semarang, pada Senin, 25 November 2024.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa saat upaya pembubaran tawuran, ada upaya untuk menyerang polisi yang sedang berusaha menghentikan kerusuhan, sehingga tindakan tegas berupa tembakan terpaksa dilakukan. Korban terkena tembakan di bagian pinggul.
Irwan menyatakan bahwa polisi yang menembak korban segera memberikan pertolongan dengan bantuan beberapa anggota kelompok tawuran lainnya, dan membawa korban ke rumah sakit. Selama penanganan tawuran tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 orang yang terlibat, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengungkapkan di Semarang, Rabu, bahwa oknum polisi berinisial R yang menembak korban kini dilaporkan atas pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Oknum tersebut kini telah ditahan dan tengah menjalani penyelidikan.
(Sumber: Antara)