KPU Jakarta: Jika Ada Suara 50%+1, Tak Ada Putaran Kedua
NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Nov 2024, 06:00
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
KPU Jakarta ungkap persiapan logistik pemilu sudah capai 90 persen (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono).
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh seorang Gubernur yang didampingi seorang Wakil Gubernur. Keduanya dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) akan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Saat ini, sejumlah lembaga tengah melakukan penghitungan cepat atau quick count. Namun, hasil resmi Pemilu Jakarta akan diumumkan oleh KPUD Jakarta dalam rentang waktu 27 November hingga 16 Desember 2024.