Kemudian, tuduhan pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang KPK tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi, yang dituduhkan ke Firli, juga tak sesuai.
"Ketika tuduhan pertama pasal yang dituduhkan kepada beliau itu tidak memenuhi syarat materiil, maka dicari lagi pasal yang menurut pihak penyidik Polda Metro dapat dipenuhi, yaitu Pasal 36 Undang-Undang KPK. Padahal, ini domainnya KPK, bukan domainnya pihak Polda Metro," jelas dia.
Diketahui, Firli tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli juga dijerat dengan Pasal 36 pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka, atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.