A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Sibuk Pengajian, Firli Absen Lagi Pemeriksaan di Bareskrim - Ntvnews.id

Sibuk Pengajian, Firli Absen Lagi Pemeriksaan di Bareskrim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Nov 2024, 22:11
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Firli Bahuri Firli Bahuri (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang jadi tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri, kembali tak memenuhi panggilan polisi di Bareskrim Polri hari ini. Alasannya, Firli sibuk dengan acara pengajian rutin yang ia gelar. 

"Kenapa pada panggilan hari ini beliau tidak hadir? Ya pada saat yang bersamaan, pada setiap hari Kamis di rumah beliau itu ada pengajian rutin," ujar pengacara Firli, Ian Iskandar, Kamis, 28 November 2024. 

Pengajian rutin ini digelar dengan mengundang anak yatim. Di samping, keponakan Firli juga baru saja meninggal dunia, sehingga dilakukan sedekah 7 hari.

"Pengajian rutin bersama anak yatim dan kebetulan juga ada keponakan beliau meninggal dan dilakukan semacam sedekah 7 hari," kata Ian.

Menurut dia, kegiatan pengajian itu memang digelar tiap pekan oleh Firli di rumahnya. Sehingga, pada saat bersamaan Firli tak bisa meninggalkan kegiatan itu.

Walau demikian, kata dia, Firli sesungguhnya sudah dipanggil penyidik sekira tujuh kali sejak 9 Oktober 2023. Firli ditetapkan tersangka pada 22 November 2023.

"Sampai hari ini ada panggilan yang kesekian kali oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya terhadap beliau. Nah perlu kami sampaikan ya kepada teman-teman, bahwa Pak Firli ini sudah diminta keterangan sebanyak kurang lebih 7 kali, 2 kali pada saat beliau berstatus sebagai saksi dan 4 kali diminta keterangan sebagai tersangka dan 2 kali dipanggil," papar dia.

Halaman
x|close