2 Tersangka Baru Judi Online Komdigi Ditangkap, Polisi: Perannya Agen dan TPPU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Des 2024, 14:51
Muhammad Hafiz
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Ia juga menambahkan bahwa barang bukti dari tersangka F alias W yang berhasil diamankan berupa sebuah ponsel dan uang tunai sejumlah Rp720 juta.

Ade Ary menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil analisis dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk melanjutkan pengembangan kasus ini, termasuk melacak aset dan uang yang diduga merupakan hasil kejahatan yang dapat disita dan dikembalikan kepada negara.

Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah tersangka yang telah ditangkap dalam kasus ini mencapai 26 orang, sementara empat tersangka lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu berinisial J, JH, F dan C.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan total 28 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, menyampaikan bahwa hingga kini 24 tersangka telah ditangkap, dan empat lainnya masih diburu.

"Secara total kami menangkap 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO, " kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto saat konferensi pers di Jakarta.

Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 303 KUHP.

Halaman
x|close